Minggu, 09 Desember 2012

Terbongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Forum Online di Jakarta


Terbongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Forum Online di Jakarta - Bisnis prostitusi yang menjanjikan uang berlimpah makin marak di Jakarta. Berbagai trik dan kedok pun dilakukan oleh para mucikari kelas atas untuk mengelabui aparat hukum. Kali ini jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap jaringan prostitusi online yang menjajakan cewek-cewek cantik. Mereka ditangkap saat di Hotel Aston Kuningan Suite kamar 209 dan 211, Setiabudi Utara, Jakarta Selatan.   

bisnis prostitusi online

Berita ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto sesuai dengan bukti Laporan Polisi Nomor: 647/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 5 Desember 2012. "Tindak Pidana perdagangan orang atau tindak pidana informasi transaksi elektronik yang menjurus ke arah pornografi, diamankan 8 orang tersangka. Tiga orang sebagai pengurus berinisial RW (operator Website), NA sebagai maminya, HD Operasional Lapangan dan lima orang sebagai PSK berinisial NF, SS, WD, EV dan UP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat rilis di Resmob Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Rikwanto menuturkan salah satu maminya berinisial RD memasang iklan di internet. Diketahui ada tiga website yang digunakan, yakni www.kr**il.net, www.binta***awar.net, www.se**rot.com. "Di sini menawarkan janji kencan. Tarif Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta," ungkapnya. Rikwanto menjelaskan dari hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 3.970.000, 4 bungkus tisu basah, 3 botol Jel plastic pelicin, 11 buah kondom, 2 potong handuk, 20 lembar kartu discount dan 4 lembar Key Card Aston Kuningan Suite No. 209 dan 211.

bisnis prostitusi
Inilah para pelaku bisnis prostitusi online yang berhasil ditangkap polisi

"Mereka diamankan karena menjajakan orang dan memperdagangkan manusia. Hal tersebut sesuai pasal 2 ayat 1 UU No. 23 tahun 2007 dan Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dan pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun keatas," papar Rikwanto. Rikwanto menambahkan mereka sudah berpraktik lebih dari satu tahun. Kasus ini pun masih dalam pengembangan Unit Resmob Polda Metro Jaya. "Penghasilan 1 minggu Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, sedangkan untuk masing-masing tersangka, jumlah penghasilan dikurangi pembayaran hotel, masing-masing bisa sekitar antara Rp 5 juta-Rp 10 juta. Bahkan satu hari bisa melayani 9 kali," tandasnya.

Wow..siapa sih yang tidak tergiur dengan penghasilan puluhan juta per minggu ? Namun Terbongkarnya Bisnis Prostitusi Berkedok Forum Online di Jakarta  ini paling tidak akan menjadi tonggak awal pemberantasan bisnis prostitusi online di Indonesia. Kita harapkan saja semoga para penegak hukum takkan pernah lelah membasmi para mucikari penjaja wanita itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar