14 Politisi dan Perwira Militer Korea Utara di Hukum Mortir Karena Mabuk – Seperti yang kita ketahui bahwa pemimpin Korea Utara Kim Jong-il telah meninggal dunia pada 17 Desember 2011 lalu. Selama 100 hari masa berkabung atas meninggalnya Kim Jong-il, pemerintah Korea Utara memberlakukan aturan pada rakyatnya agar menjauhi semua aktifitas bersenang-senang termasuk larangan minum alkohol. Salah seorang perwira militer Korut bernama Kim Chol tertangkap basah sedang menenggak minuman beralkohol dalam periode 100 hari masa berkabung tersebut. Hal itu dianggap sebagai tindakan tidak menghormati sang pemimpin. Karena sikap tidak hormatnya itu, Kim Jong-un yang sekarang menggantikan posisi Kim Jong-il, ayahnya, memerintahkan agar Kim Chol dieksekusi dengan mortir pada Januari lalu. Dia dipaksa untuk berdiri di tempat sebagai target, dan diledakkan dengan mortir. Seperti dilansir oleh media Korea Selatan Chosun Ilbo, Kim Jong-un menginstruksikan untuk melenyapkan Kim Chol dengan tanpa ada jejak dibelakangnya meskipun hanya sehelai rambut..wow seram sekali !
Ini adalah konsekuensi yang harus diterima seluruh warga Korea Utara jika mereka berani melakukan kebiasaan bersenang-senang selama periode 100 hari meninggalnya sang pemimpin. Bukan hanya itu saja, setiap orang yang didapati tidak mengekspresikan duka yang mendalam setelah kematian Kim Jong-il, maka akan dikirim pada barak untuk melakukan kerja paksa. Adanya peraturan seperti ini, malah mengubah rasa duka warga Korea Utara menjadi ketakutan yang luar biasa. Seluruh penduduk Korea Utara yang mencapai kira-kira 25 juta orang, dirundung rasa takut dihukum mati kalau-kalau mereka salah beraktivitas.
Reporter surat kabar Korea Selatan mengatakan bahwa sejumlah jenderal lainnya ditembak setelah dinyatakan bersalah karena tertangkap basah mabuk minum alkohol dan terlibat skandal seks. Secara total, 14 senior partai, pemerintah dan pejabat militer yang dikatakan telah 'dibersihkan' atas perintah langsung dari anak Kim dan pemimpin baru Korea Utara Kim Jong-un.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar