Perseteruan Inul Daratista dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) akhirnya berujung damai. Sebelumnya, KCI menggugat Inul, yang disebut merupakan pemilik franchise rumah karaoke Inul Vizta, dengan alasan pelanggaran hak cipta. KCI menilai Inul tidak membayar royalti dengan wajar. Namun, Inul membantahnya.Lantas, apa alasan Inul melakukan perdamaian meski di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar